Sudah bukan rahasia umum lagi untuk mencari nafkah, selain bekerja di suatu perusahaan negeri/BUMN/swasta, kita juga bisa membangun usaha sendiri. Terlebih lagi di Era Digital ini memudahkan kita generasi muda yang ingin berwirausaha dengan memanfaatkan Internet.
Jika ingin mengembangkan usaha secara resmi, kita perlu mendaftarkan usaha kita di Dinas Penanaman Modal. Lalu setelah badan usaha kita memperoleh ijin resmi, apa yang harus kita lakukan? Melaporkan dan membayar pajak secara rutin merupakan kewajiban setiap pengusaha demi pengembangan fasilitas umum negara.
Perusahaan besar biasanya memiliki Akuntan mereka sendiri untuk mengurus perpajakan. Lalu bagaimana untuk kita yang baru memulai usaha? Sebagian orang bingung bagaimana cara menggunakan Aplikasi Pajak (e-SPT PPN) dan bertanya langsung kepada penulis sendiri, karena itulah blog kecil ini dibuat :)
Dalam postingan ini penulis membagikan langkah mudah membuat laporan pajak bulanan, untuk kalian yang ingin tahu penjelasan lengkap mengenai perpajakan bisa baca disini.
Asumsi penulis disini, badan usaha kita telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP (ini berbeda dengan NPWP pribadi yang sebagian pekerja telah miliki), telah mendapatkan Nomor EFIN yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan lapor pajak secara online, dan telah menginstal Aplikasi e-SPT PPN di laptop kita. Seterusnya Aplikasi e-SPT PPN hanya dapat digunakan dengan laptop yang sama. Untuk menginstal e-SPT maupun memperoleh Nomor EFIN, kita harus datang ke salah satu unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di kecamatan kita. Untuk instal jangan lupa membawa laptop yang seterusnya akan digunakan untuk perpajakan.
Saat pertama kali membuka e-SPT di dekstop, kita akan diminta untuk memilih koneksi database serta menginput/memasukan Username & Password Aplikasi e-SPT. Disini penulis menyarankan kalian membuat cacatan sendiri untuk setiap aplikasi perpajakan karena ada beberapa aplikasi (dekstop maupun web) yang akan kita gunakan. Langkah pertama setelah Login yaitu:
A. MEMBUAT SPT MASA
1. POSTING SPT

Halaman utama aplikasi setelah login akan menampilkan detil badan usaha kita seperti nama Wajib Pajak (dalam hal ini badan usaha kita), NPWP, alamat Wajib Pajak, hingga versi aplikasi e-SPT yang kita gunakan.
Pertama, pilih menu SPT lalu klik submenu Posting seperti gambar diatas.
2. POSTING DATA FAKTUR

Ganti Masa Pajak sesuai bulan yang akan kita buat laporannya. Misal bulan Oktober Masa Pajaknya adalah 10 - 10. Jika bulan September maka Masa Pajaknya 9 - 9. Klik Cek Jumlah Dok. PKPM untuk melihat kembali jumlah Faktur Pajak yang pernah kita buat di bulan yang bersangkutan.
Jumlah Dokumen Faktur Keluaran (PK) atau Faktur Masukan (PM) akan muncul di bawahnya. Apa itu Pajak Keluaran dan Masukan? Penulis yakin agan-agan disini udah pinter banget buat cari sumber belajar :) Jika boleh di lain kesempatan akan penulis bahas di postingan lain ya.
Setelah klik Cek Jumlah Dok. PKPM, jangan lupa Klik Posting.
B. MENGEDIT FILE SPT MASA
1. BUKA FILE SPT

Disini pada bulan September penulis tidak membuat faktur apapun sehingga tampil angka nol. Jika pada bulan tersebut kita pernah membuat faktur, maka Jumlah Dokumennya tidak nol.
Sekarang kita akan mengedit file SPT Masa yang tadi telah kita buat. Klik lagi Menu SPT lalu pilih submenu Buka SPT.
2. UBAH SPT

Scroll SPT Masa ke bawah lalu pilih SPT Masa yang tadi sudah kita buat (Lihat Tahun & Masa Pajaknya). Lalu klik Buka SPT Untuk Diubah untuk mengubah file SPT Masa sampai muncul dialog kecil SPT berhasil dibuka.
3. MENGEDIT FORM 1111 AB
BUKA FORM 1111 AB

Setelah dialog kecil tersebut muncul, kita akan mengedit Formulir Induk (1111) dan Formulir Lampiran (1111 AB). Kalian bebas mau mengedit Formulir Induk terlebih dahulu atau Formulir Lampiran terlebih dahulu, sama saja. Penulis telah menyantumkan langkah-langkah keduanya :)
Pilih lagi Menu SPT, lalu pilih submenu Formulir Lampiran, dan klik form 1111 AB.
CEK & SIMPAN FORM 1111 AB

Di postingan kali ini angka di dalam Form penulis menunjukan angka nol karena tidak ada faktur di bulan September. Jika ada faktur yang dibuat, secara otomatis di dalam Form akan muncul nominal.
Sebenarnya, jika instansi pemerintah yang membayar kita telah memotong pajak pendapatan kita, kita tidak perlu mengubah Form dan hanya perlu melapor saja.
Lain halnya jika pendapatan kita masih bersih/full/belum dipotong PPN.
Jadi, setelah mengecek Bagian I, II, dan III, kita bisa langsung klik tombol Simpan.
4. MENGEDIT FORM INDUK
BUKA FORM INDUK

Setelah menyimpan Form Lampiran 1111 AB, kita akan mengedit Form Induk.
Pilih lagi Menu SPT, lalu pilih submenu Formulir Induk dan klik Form 1111.
ISI & SIMPAN FORM INDUK

Setelah Form Induk terbuka, cek kembali nominal (jika ada) yang tercantum dalam Form. Apakah terdapat kekurangan bayar atau sejenisnya. Cek setiap Bagian hingga yang terakhir Bagian VI. Jika sudah benar, centang Formulir apa saja yang telah kita buat tadi.
Disini penulis hanya membuat Formulir Lampiran 1111 AB dan Formulir Induk 1111.
Setelah mencentang, ganti tanggal kita membuatan Form Induk ini, lalu klik Simpan.
5. MEMBUAT FILE CSV
BUKA FILE SPT (SEPERTI LANGKAH AWAL)

Setelah selesai membuat Form Lampiran AB & Form Induk, kita akan mencetaknya ke dalam file CSV dan Lampiran berupa file PDF. File CSV & PDF inilah yang merupakan laporan pajak kita. Kita tidak akan bisa membaca file CSV tersebut karena bersifat rahasia dan hanya bisa dibaca dengan aplikasi khusus yang dimiliki pihak berwenang. Jika kita membukanya menggunakan Excel atau sejenisnya, maka hanya kode-kode tidak terbaca yang akan terlihat.
Buka lagi file SPT seperti yang kita lakukan diawal, seperti foto diatas.
BUAT FILE CSV

PILIH SUB-MENU "BUAT SPT"Setelah tampilan daftar SPT Masa telah terbuka, pilih SPT Masa yang tadi sudah kita edit. Lalu klik Buat File SPT (CSV).
Saat dialog Save muncul, pilih folder/direktori dimana tempat kita ingin menyimpan file CSV agar mudah ditemukan, atau kita bisa hanya menyimpannya begitu saja di Document namun nama file yang sama antar semua CSV akan membingungkan dikemudian hari.
Setelah klik Simpan/Save, lakukan hal sama terhadap file PDF.
6. CETAK SPT INDUK & LAMP AB

Setelah file CSV tersimpan, simpan juga file PDF dari SPT Masa yang sudah kita edit.
Setelah proses cetak CSV barusan, langsung saja klik Cetak SPT Induk & Lamp AB.
Lakukan hal sama saat kotak dialog Save muncul. Pilih direktori mana kita akan menyimpan file PDF, lalu klik Simpan/Save.
Finally, kita sudah selesai membuat laporan pajak bulanan! Lalu apa langkah selanjutnya?
Laporan yang tadi sudah kita buat, harus kita laporkan ke DJP ^_^
C. LAPOR SPT MASA KE DJP ONLINE

Saat ini, upload laporan pajak sudah bisa dilakukan melalui Web DJP Online yang bisa kalian akses disini.
Jadi tidak seperti zaman dulu, yang harus mencetak laporan dan mengendarai kendaraan menuju KPP di wilayah/kecamatan kita. Lebih hemat bukan?
Dengan kemajuan teknologi dan demi keamanan data, DJP terus melakukan peningkatan pada sistemnya, baik aplikasi desktop maupun aplikasi webnya, sehingga dapat berubah dalam jangka waktu tertentu. Gambar diatas adalah beranda halaman DJP Online saat ini.
1. LOGIN AKUN DJP ONLINE

Untuk login, kita bisa close (x) pengumuman tadi dan menginput NPWP sebagai username dan password DJP online kita.
2. MASUK KE MENU LAPOR

Setelah login, kita akan mendapati beranda seperti diatas. Terdapat beberapa menu di DJP seperti : Informasi, Dashboard, Profil, Bayar, Lapor, dan Layanan.
Untuk upload SPT Masa, pilih menu Lapor.
3. MASUK KE MENU E-FILLING

Dalam Menu Lapor, terdapat menu e-filling dan e-form. Apa bedanya?
E-form akan kita gunakan untuk download file PDF yang berisi formulir SPT Tahunan/laporan pajak Tahunan yang saat ini sudah bisa kita edit secara elektronik menggunakan Aplikasi IBM.
Tidak seperti SPT Masa/bulanan yang kita buat dengan aplikasi e-SPT PPN, SPT Tahunan yang isinya lebih kompleks cukup kita input ke dalam e-form lalu kita upload ke menu e-filling seperti halnya upload SPT Masa.
Mengenai pembuatan SPT Tahunan tidak akan penulis jelaskan, karena laporannya berkaitan erat dengan laporan keuangan badan usaha agan-agan sekalian. Jika belum terbiasa, kalian bisa menggunakan Jasa Akuntan untuk pembuatan SPT Tahunan.
Sedangkan untuk belajar laporan keuangan badan usaha, kita bisa mulai dari baca-baca laporan keuangan perusahaan-perusahaan besar yang telah terdaftar di Bursa Efek yang laporan keuangannya bisa kita akses secara terbuka di Internet.
Back to topic, karena kita akan upload SPT Masa dan bukan download e-form SPT Tahunan, langsung klik menu e-filling seperti gambar diatas.
4. PILIH SUB-MENU "BUAT SPT"

Ini adalah halaman SPT Masa kita. Untuk lapor, pilih menu Buat SPT seperti gambar diatas.
5. UPLOAD FILE SPT MASA

Setelah muncul halaman web seperti diatas, pada bagian File SPT, klik Pilih File, cari di folder/direktori mana file CSV tersimpan, lalu klik Open.

Klik Start Upload untuk mulai upload file CSV yang tadi kita pilih.
6. UPLOAD FILE CSV

Setelah CSV terupload, lakukan hal sama pada file PDF. Di bagian Lampiran, klik Pilih File, lalu cari di direkori mana file PDF tersimpan.

Setelah itu, klik Start Upload untuk mulai upload PDF Induk & Lampiran.
7. REQUEST KODE VERIFIKASI
Setelah kedua file terupload, akan ada KODE CAPTCHA untuk meminta kode verifikasi ke server upload SPT. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa yang melakukan lapor pajak memang benar kita (si pemilik badan usaha/yang memegang akun email badan usaha) atau bukan.
Klik kotak kuning yang bertuliskan disini untuk mendapatkan kode verifikasi ke email badan usaha yang kita daftarkan di KPP.
Cek Kotak Masuk/Inbox email badan usaha dan salin/Copy kode server yang telah DJP kirimkan ke email kita, lalu Paste/tempel/CTRL + V di web DJP online di kolom kecil tepat dibawah CAPTCHA tadi. Klik submit.
8. BUKTI LAPOR SPT MASA ( BUKTI PENERIMAAN ELEKTRONIK/BPE )
Setelah itu, barulah DJP online akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik SPT Masa yang kita upload. Tampilan Bukti Penerimaan ini memang mirip sekali dengan Kode Verifikasi.
Ini yang membuat banyak orang seringkali terkecoh mengira hanya dengan menyalin Kode CAPTCHA maka mereka sudah akan menerima Bukti Lapor, padahal itu masih tahap Kode Verifikasi dan bukan Bukti Lapor.
CLOSING
Selain merugikan negara, telat lapor juga merugikan Wajib Pajak karena wajib pajak yang terlambat lapor akan dikenakan denda Rp. 100.000,- untuk satu kali keterlambatan. Laporan yang kita lakukan saat ini untuk melapor SPT Masa bulan lalu, sedangkan untuk bulan ini akan kita laporkan di bulan depan. Ini karena pada bulan berjalan kita bisa saja masih akan membuat Faktur Pajak.
Overall, pembuatan SPT Masa adalah laporan paling mudah menurut penulis dibanding membuat Faktur Pajak maupun SPT Tahunan. Untuk SPT Tahunan sendiri hanya bisa dilakukan dengan baik oleh seorang Akuntan yang memiliki dasar & pengalaman.
Langkah membuat Faktur Pajak dengan e-SPT PPN akan penulis buat di postingan selanjutnya.
No comments:
Post a Comment