Playlist

November 18, 2020

e-Faktur Web Based ? Cara Baru Lapor SPT Masa

Seperti yang pernah penulis bahas di postingan sebelumnya, sejak 2016 semua Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak Elektronik.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi membuat sistemnya lebih praktis mengikuti perkembangan teknologi yang ada. Jika sebelumnya PKP membuat SPT Masa menggunakan e-Faktur Client Dekstop, lalu melaporkan SPT Masa yang telah dibuat ke website DJP Online, dikatakan hanya sejumlah PKP tertentu yang ditunjuk oleh DJP untuk membuat dan melaporkan SPT Masa menggunakan e-Faktur Web Based maupun e-Faktur Host to Host.


Tidak seperti di postingan sebelumnya, kita menggunakan e-Faktur Client Dekstop dan DJP Online. Disini kita hanya menggunakan satu aplikasi saja. Lebih mudah bukan? Penulis akan membahas pembuatan sekaligus pelaporan SPT Masa menggunakan e-Faktur Web Based.


Tidak akan berbeda jauh dari postingan sebelumnya, langkah dan menunya sama, ibarat hanya berbeda tempat saja. Apa perbedaan Sistem Operasi pada ketiga aplikasi e-Faktur? Selengkapnya, silakan baca disini.


Kita bisa mengakses e-Faktur Web Based disini https://web-efaktur.pajak.go.id/login menggunakan Google Chrome atau Mozilla Firefox dengan laptop yang sudah terinstall Sertifikat Digital (dan seterusnya akan menggunakan laptop yang sama).


Jika laptop/notebook/komputer yang kita gunakan sudah terinstall Sertifikat Digital, pada halaman depan e-Faktur akan otomatis muncul nama akun PKP. Masukan password e-NOFA untuk login (seperti di postingan sebelumnya, penulis menyarankan untuk membuat catatan pribadi untuk akun layanan-layanan pajak).

Biasanya password e-NOFA ini kita gunakan setiap kali akan upload Faktur di e-Faktur Client Dekstop.


HALAMAN LOGIN WEB E-FAKTUR

Gambar diatas adalah Home Page e-Faktur setelah login. Klik icon tiga garis di kanan atas halaman untuk memunculkan menu-menu e-Faktur.



PILIH MENU ADMINISTRASI SPT DI WEB E-FAKTUR

Pilih menu Administrasi SPT.



PILIH SUB-MENU MONITORING SPT DI WEB E-FAKTUR

Pilih sub-menu Monitoring SPT.



KLIK POSTING SPT DI HALAMAN MONITORING SPT WEB E-FAKTUR PAJAK

Setelah muncul halaman SPT, klik Posting SPT untuk membuat SPT baru.



PILIH BULAN MASA PAJAK YANG AKAN DILAPORKAN DI DIALOG POSTING SPT DI HALAMAN MONITORING SPT

Ubah Masa Pajak yang SPT-nya akan kita buat. Disini penulis akan membuat SPT Masa bulan Oktober (bulan 10), lalu klik Submit.



KLIK BUKA SPT DI HALAMAN MONITORING SPT

Setelah SPT Masa berhasil kita buat, Buka SPT untuk kita ubah/edit.



CEK LAMPIRAN DETAIL, LAMPIRAN AB, DAN LAMPIRAN INDUK SPT MASA ATAU PAJAK BULANAN

Cek SPT Masa mulai dari Lampiran Detail, Lampiran AB, sampai Induk.



JIKA SUDAH CEK LAMPIRAN DETAIL, LAMPIRAN AB, DAN LAMPIRAN INDUK SPT MASA, CENTANG PERNYATAAN LALU KLIK SUBMIT

Pada Lampiran AB, cek perhitungan poin I, II, dan III. Jika sesuai, centang PERNYATAAN lalu klik Submit.



PILIH FILE SERTIFIKAT DIGITAL, LALU MASUKAN PASSWORD PHRASE DAN KLIK SUBMIT

Saat pertama kali menggunakan e-Faktur Web Based, kita akan diminta untuk memasukan Sertifikat Digital dan password ephrase. Biasanya ephrase ini kita gunakan saat meminta Sertifikat Digital baru (masa berlaku Sertifikat Digital hanya 2 tahun).



TAMPILAN SETELAH BERHASIL MENGEDIT LAMPIRAN AB SPT MASA BULANAN PAJAK

Gambar diatas akan muncul setelah Lampiran AB berhasil kita ubah. Selanjutnya kita akan mengubah Formulir Induk.



CEK SEMUA BAGIAN LAMPIRAN INDUK SPT MASA BULANAN, JIKA SUDAH SESUAI CENTANG PERNYATAAN, MASUKAN NAMA WAJIB PAJAK, LALU KLIK SUBMIT

Setelah klik Induk, akan muncul isi formulir seperti diatas. Cek satu persatu untuk setiap poin perhitungan (I - VI).

Jika sudah sesuai, isi Nama jelas dan Jabatan PKP. Biasanya tanggal Formulir sudah otomatis terisi. Lalu klik Submit.



TAMPILAN JIKA SUDAH BERHASIL MENGEDIT LAMPIRAN INDUK SPT MASA BULANAN

Tampilan diatas akan muncul setelah form Induk berhasil kita edit. Langkah selanjutnya adalah lapor SPT Masa yang sudah kita buat dan edit.



JIKA SUDAH SELESAI MENGEDIT FILE SPT MASA BULANAN, KLIK LAPOR

Jika ingin mengecek SPT sebelum dilaporkan, klik Buka. Jika sudah sesuai dan yakin, klik Lapor.



JIKA TIDAK ADA FILE LAMPIRAN PDF, LANGSUNG SAJA KLIK LAPOR

Kita bisa menambahkan Lampiran (opsional). Jika detail sudah sesuai, klik Lapor.

Mudah bukan? Kita tidak lagi membutuhkan verifikasi server seperti lapor melalui e-Faktur Client Dekstop.



DIALOG SAAT SUDAH BERHASIL MELAKUKAN LAPOR PAJAK BULANAN

Tampilan diatas menunjukan kita telah berhasil melaporkan SPT Masa. Biasanya, jika kita lapor SPT Masa melalui e-Faktur Client Dekstop, Bukti Lapor akan otomatis dikirim ke e-mail PKP terdaftar. Namun disini, kita bisa langsung menyimpannya.



KLIK LIHAT BPE UNTUK MELIHAT BUKTI LAPOR PAJAK BULANAN

Untuk melihat dan men-download bukti lapor, klik Lihat BPE.



KLIK CETAK PDF UNTUK MENGUNDUH BUKTI PELAPORAN PAJAK BULANAN

Untuk menyimpan, klik Cetak PDF, lalu pilih direktori dimana kita akan menyimpan bukti lapor tersebut, dan klik Save/Simpan.



KLIK CETAK SPT UNTUK MENGUNDUH SPT YANG TELAH DIBUAT

Jika kita ingin menyimpan SPT yang telah kita buat untuk arsip, klik Cetak SPT, pilih direktori folder ingin menyimpan SPT, lalu klik Save/Simpan.


Sebenarnya, DJP telah mengedarkan petunjuk penggunaan aplikasi e-Faktur Web Based di internet. Jika ingin men-download, silakan klik disini.

October 20, 2020

Bagaimana Cara Lapor SPT Masa Badan Usaha ?

Sudah bukan rahasia umum lagi untuk mencari nafkah, selain bekerja di suatu perusahaan negeri/BUMN/swasta, kita juga bisa membangun usaha sendiri. Terlebih lagi di Era Digital ini memudahkan kita generasi muda yang ingin berwirausaha dengan memanfaatkan Internet.


Jika ingin mengembangkan usaha secara resmi, kita perlu mendaftarkan usaha kita di Dinas Penanaman Modal. Lalu setelah badan usaha kita memperoleh ijin resmi, apa yang harus kita lakukan? Melaporkan dan membayar pajak secara rutin merupakan kewajiban setiap pengusaha demi pengembangan fasilitas umum negara.


Perusahaan besar biasanya memiliki Akuntan mereka sendiri untuk mengurus perpajakan. Lalu bagaimana untuk kita yang baru memulai usaha? Sebagian orang bingung bagaimana cara menggunakan Aplikasi Pajak (e-SPT PPN) dan bertanya langsung kepada penulis sendiri, karena itulah blog kecil ini dibuat :)


Dalam postingan ini penulis membagikan langkah mudah membuat laporan pajak bulanan, untuk kalian yang ingin tahu penjelasan lengkap mengenai perpajakan bisa baca disini.


Asumsi penulis disini, badan usaha kita telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP (ini berbeda dengan NPWP pribadi yang sebagian pekerja telah miliki), telah mendapatkan Nomor EFIN yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan lapor pajak secara online, dan telah menginstal Aplikasi e-SPT PPN di laptop kita. Seterusnya Aplikasi e-SPT PPN hanya dapat digunakan dengan laptop yang sama. Untuk menginstal e-SPT maupun memperoleh Nomor EFIN, kita harus datang ke salah satu unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di kecamatan kita. Untuk instal jangan lupa membawa laptop yang seterusnya akan digunakan untuk perpajakan.


Saat pertama kali membuka e-SPT di dekstop, kita akan diminta untuk memilih koneksi database serta menginput/memasukan Username & Password Aplikasi e-SPT. Disini penulis menyarankan kalian membuat cacatan sendiri untuk setiap aplikasi perpajakan karena ada beberapa aplikasi (dekstop maupun web) yang akan kita gunakan. Langkah pertama setelah Login yaitu:



A. MEMBUAT SPT MASA


1. POSTING SPT

 
HALAMAN UTAMA APLIKASI E-FAKTUR PAJAK

Halaman utama aplikasi setelah login akan menampilkan detil badan usaha kita seperti nama Wajib Pajak (dalam hal ini badan usaha kita), NPWP, alamat Wajib Pajak, hingga versi aplikasi e-SPT yang kita gunakan.

Pertama, pilih menu SPT lalu klik submenu Posting seperti gambar diatas.



2. POSTING DATA FAKTUR

 
MENU POSTING DATA FAKTUR PAJAK

Ganti Masa Pajak sesuai bulan yang akan kita buat laporannya. Misal bulan Oktober Masa Pajaknya adalah 10 - 10. Jika bulan September maka Masa Pajaknya 9 - 9. Klik Cek Jumlah Dok. PKPM untuk melihat kembali jumlah Faktur Pajak yang pernah kita buat di bulan yang bersangkutan.

Jumlah Dokumen Faktur Keluaran (PK) atau Faktur Masukan (PM) akan muncul di bawahnya. Apa itu Pajak Keluaran dan Masukan? Penulis yakin agan-agan disini udah pinter banget buat cari sumber belajar :) Jika boleh di lain kesempatan akan penulis bahas di postingan lain ya.

Setelah klik Cek Jumlah Dok. PKPM, jangan lupa Klik Posting.



B. MENGEDIT FILE SPT MASA


1. BUKA FILE SPT

 
PILIH MENU SPT LALU KLIK MENU BUKA SPT

Disini pada bulan September penulis tidak membuat faktur apapun sehingga tampil angka nol. Jika pada bulan tersebut kita pernah membuat faktur, maka Jumlah Dokumennya tidak nol.

Sekarang kita akan mengedit file SPT Masa yang tadi telah kita buat. Klik lagi Menu SPT lalu pilih submenu Buka SPT.

2. UBAH SPT
 

TAMPILAN DAFTAR SPT MASA. PILIH SPT TERBARU DAN KLIK OPTION BUKA SPT UNTUK DIUBAH

Scroll SPT Masa ke bawah lalu pilih SPT Masa yang tadi sudah kita buat (Lihat Tahun & Masa Pajaknya). Lalu klik Buka SPT Untuk Diubah untuk mengubah file SPT Masa sampai muncul dialog kecil SPT berhasil dibuka.


3. MENGEDIT FORM 1111 AB

  • BUKA FORM 1111 AB

  • PILIH MENU SPT, SUB-MENU FORMULIR LAMPIRAN, LALU PILIH/BUKA FORM 1111 AB

Setelah dialog kecil tersebut muncul, kita akan mengedit Formulir Induk (1111) dan Formulir Lampiran (1111 AB). Kalian bebas mau mengedit Formulir Induk terlebih dahulu atau Formulir Lampiran terlebih dahulu, sama saja. Penulis telah menyantumkan langkah-langkah keduanya :)

Pilih lagi Menu SPT, lalu pilih submenu Formulir Lampiran, dan klik form 1111 AB.


  • CEK & SIMPAN FORM 1111 AB

CEK SATU PER SATU BAGIAN LAPORAN LALU KLIK SIMPAN

Di postingan kali ini angka di dalam Form penulis menunjukan angka nol karena tidak ada faktur di bulan September. Jika ada faktur yang dibuat, secara otomatis di dalam Form akan muncul nominal.

Sebenarnya, jika instansi pemerintah yang membayar kita telah memotong pajak pendapatan kita, kita tidak perlu mengubah Form dan hanya perlu melapor saja.

Lain halnya jika pendapatan kita masih bersih/full/belum dipotong PPN.

Jadi, setelah mengecek Bagian I, II, dan III, kita bisa langsung klik tombol Simpan.


4. MENGEDIT FORM INDUK

  • BUKA FORM INDUK

PILIH MENU SPT LALU SUB-MENU FORMULIR INDUK DAN KLIK 1111

Setelah menyimpan Form Lampiran 1111 AB, kita akan mengedit Form Induk.

Pilih lagi Menu SPT, lalu pilih submenu Formulir Induk dan klik Form 1111.


  • ISI & SIMPAN FORM INDUK

CEK SETIAP BAGIAN SATU SAMPAI ENAM LALU CENTANG FORMULIR MANA SAJA YANG SUDAH DIBUAT DAN AKAN DILAPORKAN. SETELAH MENGGANTI TANGGAL LALU KLIK SIMPAN

Setelah Form Induk terbuka, cek kembali nominal (jika ada) yang tercantum dalam Form. Apakah terdapat kekurangan bayar atau sejenisnya. Cek setiap Bagian hingga yang terakhir Bagian VI. Jika sudah benar, centang Formulir apa saja yang telah kita buat tadi.

Disini penulis hanya membuat Formulir Lampiran 1111 AB dan Formulir Induk 1111.

Setelah mencentang, ganti tanggal kita membuatan Form Induk ini, lalu klik Simpan.


5. MEMBUAT FILE CSV

  • BUKA FILE SPT (SEPERTI LANGKAH AWAL)

BUKA LAGI SPT SEPERTI LANGKAH DI AWAL

Setelah selesai membuat Form Lampiran AB & Form Induk, kita akan mencetaknya ke dalam file CSV dan Lampiran berupa file PDF. File CSV & PDF inilah yang merupakan laporan pajak kita. Kita tidak akan bisa membaca file CSV tersebut karena bersifat rahasia dan hanya bisa dibaca dengan aplikasi khusus yang dimiliki pihak berwenang. Jika kita membukanya menggunakan Excel atau sejenisnya, maka hanya kode-kode tidak terbaca yang akan terlihat.

Buka lagi file SPT seperti yang kita lakukan diawal, seperti foto diatas.


  • BUAT FILE CSV

PILIH SPT MASA YANG BARU DIBUAT LALU KLIK OPTION BUAT FILE SPT (CSV)

PILIH SUB-MENU "BUAT SPT"Setelah tampilan daftar SPT Masa telah terbuka, pilih SPT Masa yang tadi sudah kita edit. Lalu klik Buat File SPT (CSV).

Saat dialog Save muncul, pilih folder/direktori dimana tempat kita ingin menyimpan file CSV agar mudah ditemukan, atau kita bisa hanya menyimpannya begitu saja di Document namun nama file yang sama antar semua CSV akan membingungkan dikemudian hari.

Setelah klik Simpan/Save, lakukan hal sama terhadap file PDF.



6. CETAK SPT INDUK & LAMP AB

KLIK CETAK SPT INDUK & LAMP AB

Setelah file CSV tersimpan, simpan juga file PDF dari SPT Masa yang sudah kita edit.

Setelah proses cetak CSV barusan, langsung saja klik Cetak SPT Induk & Lamp AB.

Lakukan hal sama saat kotak dialog Save muncul. Pilih direktori mana kita akan menyimpan file PDF, lalu klik Simpan/Save.

Finally, kita sudah selesai membuat laporan pajak bulanan! Lalu apa langkah selanjutnya?

Laporan yang tadi sudah kita buat, harus kita laporkan ke DJP ^_^



C. LAPOR SPT MASA KE DJP ONLINE

WEBSITE DJP ONLINE PAJAK


Saat ini, upload laporan pajak sudah bisa dilakukan melalui Web DJP Online yang bisa kalian akses disini.

Jadi tidak seperti zaman dulu, yang harus mencetak laporan dan mengendarai kendaraan menuju KPP di wilayah/kecamatan kita. Lebih hemat bukan?

Dengan kemajuan teknologi dan demi keamanan data, DJP terus melakukan peningkatan pada sistemnya, baik aplikasi desktop maupun aplikasi webnya, sehingga dapat berubah dalam jangka waktu tertentu. Gambar diatas adalah beranda halaman DJP Online saat ini.


1. LOGIN AKUN DJP ONLINE

HALAMAN LOGIN WEBSITE DJP ONLINE PAJAK


Untuk login, kita bisa close (x) pengumuman tadi dan menginput NPWP sebagai username dan password DJP online kita.


2. MASUK KE MENU LAPOR

PILIH MENU LAPOR DI BERANDA WEBSITE DJP ONLINE PAJAK


Setelah login, kita akan mendapati beranda seperti diatas. Terdapat beberapa menu di DJP seperti : Informasi, Dashboard, Profil, Bayar, Lapor, dan Layanan.

Untuk upload SPT Masa, pilih menu Lapor.


3. MASUK KE MENU E-FILLING

PILIH MENU E-FILLING DI WEB DJP ONLINE PAJAK


Dalam Menu Lapor, terdapat menu e-filling dan e-form. Apa bedanya?

E-form akan kita gunakan untuk download file PDF yang berisi formulir SPT Tahunan/laporan pajak Tahunan yang saat ini sudah bisa kita edit secara elektronik menggunakan Aplikasi IBM.


Tidak seperti SPT Masa/bulanan yang kita buat dengan aplikasi e-SPT PPN, SPT Tahunan yang isinya lebih kompleks cukup kita input ke dalam e-form lalu kita upload ke menu e-filling seperti halnya upload SPT Masa.

Mengenai pembuatan SPT Tahunan tidak akan penulis jelaskan, karena laporannya berkaitan erat dengan laporan keuangan badan usaha agan-agan sekalian. Jika belum terbiasa, kalian bisa menggunakan Jasa Akuntan untuk pembuatan SPT Tahunan.

Sedangkan untuk belajar laporan keuangan badan usaha, kita bisa mulai dari baca-baca laporan keuangan perusahaan-perusahaan besar yang telah terdaftar di Bursa Efek yang laporan keuangannya bisa kita akses secara terbuka di Internet.

Back to topic, karena kita akan upload SPT Masa dan bukan download e-form SPT Tahunan, langsung klik menu e-filling seperti gambar diatas.


4. PILIH SUB-MENU "BUAT SPT"

PILIH MENU BUAT SPT DI E-FILLING DJP ONLINE PAJAK

Ini adalah halaman SPT Masa kita. Untuk lapor, pilih menu Buat SPT seperti gambar diatas.


5. UPLOAD FILE SPT MASA

KLIK PILIH FILE UNTUK UPLOAD FILE CSV DI MENU BUAT SPT DJP ONLINE PAJAK

Setelah muncul halaman web seperti diatas, pada bagian File SPT, klik Pilih File, cari di folder/direktori mana file CSV tersimpan, lalu klik Open.


KLIK START UPLOAD UNTUK UPLOAD FILE CSV YANG SUDAH DI-UPLOAD DI MENU BUAT SPT DJP ONLINE PAJAK

Klik Start Upload untuk mulai upload file CSV yang tadi kita pilih.


6. UPLOAD FILE CSV

KLIK PILIH FILE UNTUK UPLOAD LAMPIRAN DI MENU BUAT SPT DJP ONLINE PAJAK

Setelah CSV terupload, lakukan hal sama pada file PDF. Di bagian Lampiran, klik Pilih File, lalu cari di direkori mana file PDF tersimpan.


KLIK START UPLOAD UNTUK UPLOAD LAMPIRAN PDF YANG SUDAH DI-UPLOAD DI MENU BUAT SPT DJP ONLINE PAJAK

Setelah itu, klik Start Upload untuk mulai upload PDF Induk & Lampiran.



7. REQUEST KODE VERIFIKASI


Setelah kedua file terupload, akan ada KODE CAPTCHA untuk meminta kode verifikasi ke server upload SPT. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa yang melakukan lapor pajak memang benar kita (si pemilik badan usaha/yang memegang akun email badan usaha) atau bukan.

Klik kotak kuning yang bertuliskan disini untuk mendapatkan kode verifikasi ke email badan usaha yang kita daftarkan di KPP.

Cek Kotak Masuk/Inbox email badan usaha dan salin/Copy kode server yang telah DJP kirimkan ke email kita, lalu Paste/tempel/CTRL + V di web DJP online di kolom kecil tepat dibawah CAPTCHA tadi. Klik submit.



8. BUKTI LAPOR SPT MASA ( BUKTI PENERIMAAN ELEKTRONIK/BPE )


Setelah itu, barulah DJP online akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik SPT Masa yang kita upload. Tampilan Bukti Penerimaan ini memang mirip sekali dengan Kode Verifikasi.

Ini yang membuat banyak orang seringkali terkecoh mengira hanya dengan menyalin Kode CAPTCHA maka mereka sudah akan menerima Bukti Lapor, padahal itu masih tahap Kode Verifikasi dan bukan Bukti Lapor.



CLOSING


Selain merugikan negara, telat lapor juga merugikan Wajib Pajak karena wajib pajak yang terlambat lapor akan dikenakan denda Rp. 100.000,- untuk satu kali keterlambatan. Laporan yang kita lakukan saat ini untuk melapor SPT Masa bulan lalu, sedangkan untuk bulan ini akan kita laporkan di bulan depan. Ini karena pada bulan berjalan kita bisa saja masih akan membuat Faktur Pajak.


Overall, pembuatan SPT Masa adalah laporan paling mudah menurut penulis dibanding membuat Faktur Pajak maupun SPT Tahunan. Untuk SPT Tahunan sendiri hanya bisa dilakukan dengan baik oleh seorang Akuntan yang memiliki dasar & pengalaman.

 

Langkah membuat Faktur Pajak dengan e-SPT PPN akan penulis buat di postingan selanjutnya.