Seperti yang pernah penulis bahas di postingan sebelumnya, sejak 2016 semua Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak Elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi membuat sistemnya lebih praktis mengikuti perkembangan teknologi yang ada. Jika sebelumnya PKP membuat SPT Masa menggunakan e-Faktur Client Dekstop, lalu melaporkan SPT Masa yang telah dibuat ke website DJP Online, dikatakan hanya sejumlah PKP tertentu yang ditunjuk oleh DJP untuk membuat dan melaporkan SPT Masa menggunakan e-Faktur Web Based maupun e-Faktur Host to Host.
Tidak seperti di postingan sebelumnya, kita menggunakan e-Faktur Client Dekstop dan DJP Online. Disini kita hanya menggunakan satu aplikasi saja. Lebih mudah bukan? Penulis akan membahas pembuatan sekaligus pelaporan SPT Masa menggunakan e-Faktur Web Based.
Tidak akan berbeda jauh dari postingan sebelumnya, langkah dan menunya sama, ibarat hanya berbeda tempat saja. Apa perbedaan Sistem Operasi pada ketiga aplikasi e-Faktur? Selengkapnya, silakan baca disini.
Kita bisa mengakses e-Faktur Web Based disini https://web-efaktur.pajak.go.id/login menggunakan Google Chrome atau Mozilla Firefox dengan laptop yang sudah terinstall Sertifikat Digital (dan seterusnya akan menggunakan laptop yang sama).
Jika laptop/notebook/komputer yang kita gunakan sudah terinstall Sertifikat Digital, pada halaman depan e-Faktur akan otomatis muncul nama akun PKP. Masukan password e-NOFA untuk login (seperti di postingan sebelumnya, penulis menyarankan untuk membuat catatan pribadi untuk akun layanan-layanan pajak).
Biasanya password e-NOFA ini kita gunakan setiap kali akan upload Faktur di e-Faktur Client Dekstop.

Gambar diatas adalah Home Page e-Faktur setelah login. Klik icon tiga garis di kanan atas halaman untuk memunculkan menu-menu e-Faktur.

Pilih menu Administrasi SPT.

Pilih sub-menu Monitoring SPT.

Setelah muncul halaman SPT, klik Posting SPT untuk membuat SPT baru.

Ubah Masa Pajak yang SPT-nya akan kita buat. Disini penulis akan membuat SPT Masa bulan Oktober (bulan 10), lalu klik Submit.

Setelah SPT Masa berhasil kita buat, Buka SPT untuk kita ubah/edit.

Cek SPT Masa mulai dari Lampiran Detail, Lampiran AB, sampai Induk.

Pada Lampiran AB, cek perhitungan poin I, II, dan III. Jika sesuai, centang PERNYATAAN lalu klik Submit.

Saat pertama kali menggunakan e-Faktur Web Based, kita akan diminta untuk memasukan Sertifikat Digital dan password ephrase. Biasanya ephrase ini kita gunakan saat meminta Sertifikat Digital baru (masa berlaku Sertifikat Digital hanya 2 tahun).

Gambar diatas akan muncul setelah Lampiran AB berhasil kita ubah. Selanjutnya kita akan mengubah Formulir Induk.

Setelah klik Induk, akan muncul isi formulir seperti diatas. Cek satu persatu untuk setiap poin perhitungan (I - VI).
Jika sudah sesuai, isi Nama jelas dan Jabatan PKP. Biasanya tanggal Formulir sudah otomatis terisi. Lalu klik Submit.

Tampilan diatas akan muncul setelah form Induk berhasil kita edit. Langkah selanjutnya adalah lapor SPT Masa yang sudah kita buat dan edit.

Jika ingin mengecek SPT sebelum dilaporkan, klik Buka. Jika sudah sesuai dan yakin, klik Lapor.

Kita bisa menambahkan Lampiran (opsional). Jika detail sudah sesuai, klik Lapor.
Mudah bukan? Kita tidak lagi membutuhkan verifikasi server seperti lapor melalui e-Faktur Client Dekstop.

Tampilan diatas menunjukan kita telah berhasil melaporkan SPT Masa. Biasanya, jika kita lapor SPT Masa melalui e-Faktur Client Dekstop, Bukti Lapor akan otomatis dikirim ke e-mail PKP terdaftar. Namun disini, kita bisa langsung menyimpannya.

Untuk melihat dan men-download bukti lapor, klik Lihat BPE.

Untuk menyimpan, klik Cetak PDF, lalu pilih direktori dimana kita akan menyimpan bukti lapor tersebut, dan klik Save/Simpan.

Jika kita ingin menyimpan SPT yang telah kita buat untuk arsip, klik Cetak SPT, pilih direktori folder ingin menyimpan SPT, lalu klik Save/Simpan.
Sebenarnya, DJP telah mengedarkan petunjuk penggunaan aplikasi e-Faktur Web Based di internet. Jika ingin men-download, silakan klik disini.